Lintassumbar.co.id – Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap DS (59) dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana berupa Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite.
Adapun pada terduga pelaku, Personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Galon isi 35 Liter BBM Jenis Partalite yang berada didalam mobil milik terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. juga menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.
“Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)