Lintassumbar.co.id – Dalam rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Badan Publik, KI Sumbar akan melakukan verifikasi terhadap kuisioner yang sudah diisi Badan Publik. Proses verifikasi kuisioner akan dilaksanakan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2023.
Sebelumnya 426 Publik sudah mengisi kuisioner melalui aplikasi e monev yang berakhir tanggal 22 November 2023 lalu.
“Kepada Badan Publik diharapkan agar website bisa diakses selama proses verifikasi karena, tim verifikator akan “mengobrak abrik” website badan publik,” kata Ketua Tim Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, tim verifikator akan memeriksa website dan dokumen pendukung yang sudah dikirimkan oleh Badan Publik melalui aplikasi e monev.
“Nilai untuk verifikasi ini paling tinggi, dari total nilai monev, 70 persen nilai berada di pengisian kuisioner dan proses verifikasi kuisioner, KI menjamin verifikasi dilakukan secara objektif karena prosesnya menggunakan aplikasi e monev,” terang Tanti.
Dari 426 Badan Publik yang berpartisipasi saat proses bimtek dan validasi kuisioner, hanya 378 Badan Publik yang mengisi kuisioner atau jumlah partisipasi Monev KI 2023 sebesar 88,73 persen. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya 78,6 persen.
“Dalam proses monev ini, KI tidak bisa memaksa Badan Publik untuk ikut serta dalam pengisian kuisioner, khususnya instansi vertikal karena prinsipnya adalah keinginan dan kemauan Badan Publik dalam mengikuti monev, tujuan monev ini adalah untuk melihat sejauh mana Badan Publik mengimplementasikan UU KIP,” Sebut Tanti.
Berikut rekapitulasi Badan Publik dalam pengisian kuisioner
1. Kategori OPD mengisi seluruh kuisioner
2. Kategori Instansi vertikal 10 BP tidak mengisi kuisioner
3. Kategori Lembaga Yudikatif mengisi seluruh kuisioner
4. Kategori pemkab/pemko mengisi seluruh kuisioner
5. Kategori nagari/desa mengisi seluruh kuisioner
6. Kategori perguruan tinggi 7 BP tidak mengisi kuisioner
7. Kategori SMA/SMK/MA 4 BP tidak mengisi kuisioner
8. Kategori BUMD, Bumnag/Bumdes 3 BP tidak mengisi kuisioner
9. Kategori KPU kab/kota mengisi seluruh kuisioner
10. Kategori Bawaslu kab/kota mengisi seluruh kuisioner. (***)
Komentar