Lintassumbar.co.id – Oknum Mahasiswa pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur dirilis Polres Pasaman, Kamis (5/10/2023). Pelaku berinisial RH berusia 20 tahun merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur.
Dalam rilis yang disampaikan, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak di bawah umur. Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun duduk di bangku SD.
Ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor.
“Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho di ruang press release Polres Pasaman.
Diakui Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumahnya, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh.
Kemudian baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.
“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama,” kata AKBP Yudho.
Terungkapnya kasus yang menggemparkan ini berawal saat salah seorang masyarakat meminjam hape milik pelaku. Saat gawai dipakai, ternyata tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya.
Ia pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban. Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga. Beruntung pelaku yang masih menyandang status mahasiswa ini cepat diamankan pihak berwajib.
Dari pengakuan pelaku, ia dulunya juga merupakan korban pencabulan. Hingga trauma ini menjadikannya pribadi yang nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap orang lain.
Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta pidana denda Rp.5 milyar.
Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (*)