Lintassumbar.co.id – Pemerintah Kota Pariaman bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman terkait layanan hukum yang ada di wilayah Kota Pariaman. Layanan hukum yang dimaksud ialah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, dimana apabila ada masyarakat yang membutuhkan advice atau layanan hukum bisa langsung datang ke PN Pariaman.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia didampingi Asisten I Yaminurizal saat kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Kamis (26/10/2023) yang disambut hangat oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, SH., MH beserta jajarannya.
Roberia menyampaikan, sesuai dengan tupoksinya PN dimana menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, tupoksi lainnya ialah memberikan layanan terkait dengan program pemerintahan seperti layanan pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau Konsinyasi.
“Dimana apabila pemerintah daerah membutuhkan tanah yang terkendala dalam hal pembebasan lahan, maka Pengadilan Negeri yang akan menjadi lembaga yang menerima titipan terkait dengan pelaksanaan pembangunan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap dengan pertemuan ini terjalin silaturahmi yang baik antara pemerintah dengan Forkopimda dalam rangka sinergitas membangun kemitraan antara eksekutif dengan lembaga yudikatif.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Dedi Kuswara, SH., MH mengapresiasi kunjungan Pj Wako Pariaman ke PN Kelas IB Pariaman dalam rangka silaturahmi dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas pokok pemerintah daerah yang perlu koordinasi dan sinergi dengan instansi-instansi vertikal yang ada di daerah. (*)
Komentar