Pasaman Barat – Jajaran Kepolisian Resort Pasaman Barat akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian nenek Juma (70 tahun) dan tersangka berinisial SL (50 tahun) yang ditemukan di rumah korban Juma di Kinali Pasaman Barat pada Kamis (26/11/2023) lalu.
Di TKP ditemukan jejak kaki tersangka di dinding kamar mandi dan barang bukti patahan pipa serta barang milik korban yang ditemukan berada pada posisi badan tersangka SL.
Diduga tersangka SL awalnya melakukan perbuatan pencurian dan ingin melepaskan diri sendiri dari pidana dalam hal tertangkap tangan atau mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak.
Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG BASUKI, didampingi Kasat Reskrim AKP. Farrel Lubis saat press rilis, Kamis (23/11) di Mapolres, mengungkapkan Perkara yang diduga Tindak Pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dan atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kematian terhadap orang.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/X/2023/SPKT/ POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT. Tanggal 26 0ktober 2023 oleh anak korban Juma.
Kapolres Pasaman Barat menyampaikan kronologis berawal dari penemuan dua mayat tersebut diketahui sekira jam 06.00 wib pagi Kamis di dalam rumah korban (almh) Juma di Jorong Anam Koto Utara RT-01 RW-02 Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
“Korban Juma sehari hari pekerjaannya mengurus rumah tangga dan juga berjualan barang harian di warung yang menyatu dengan rumahnya” jelas Kapolres mengawali.
Sementara tersangka SL yang merupakan warga Jorong Anam Koto Utara, di malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu mendatangi rumah milik korban yang juga merupakan mantan ibu mertua dari SL.
Tersangka menyelinap dari arah belakang rumah yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam dengan menggunakan penerangan senter yang dikenakan di kepala (senter dahi).
“Kemudian Tersangka SL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi lalu membuka kayu ventilasi kamar mandi. Tersangka masuk melalui lobang ventilasi,” jelasnya.
Masuk dengan memanjat dinding mengakibatkan patahnya pipa air kamar mandi dan berhasil masuk kedalam kamar mandi melalui lubang ventilasi dengan cara merusak atau membuka secara paksa kayu papan ventilasi tersebut. Di perkirakan pada saat itu korban Juma dalam keadaan tidur.
“Kemudian tersangka SL masuk ke bagian dalam rumah ruang tengah, kemudian tersangka SL menuju ke ruang bagian depan yang juga dijadikan kedai oleh korban JUMA dan tersangka SL mengambil 10 (sepuluh) bungkus rokok dengan rincian 5 (lima) bungkus merk BULL, 4 (empat) bungkus merk Gudang Garam SURYA dan 1 (satu) bungkus merk SLAVA dan mengambil dompet kulit warna hitam berisikan uang sebanyak Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) dan didalam dompet tersebut ditemukan dompet kecil terbuat dari plastik warna merah berisikan uang Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Tersangka SL juga mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna pink milik Korban Juma.
Setelah selesai melakukan perbuatan mengambil barang (pencurian) tersangka SL hendak meninggalkan rumah (TKP) tersebut melalui lobang ventilasi kamar mandi yang merupakan jalan masuk sebelumnya.
Namun pada saat itu korban Juma terbangun dan berusaha menghentikan tersangka SL diperkirakan karena tersangka SL takut perbuatan pencurian yang dilakukannya ketahuan sehingga mengambil kayu papan ventilasi yg sudah terlepas tadi dan memukulkan kebagian kepala korban JUMA dengan kayu ventilasi yang di copot tersangka.
Tidak saja memukul kepala korban, Tersangka diduga juga mencekik korban sehingga mengakibatkan kematian pada korban Juma.
“Pada saat bersamaan tersangka SL mengalami serangan atau gagal jantung yang mengakibatkan tersangka SL meninggal dunia di tempat kejadian yang sama di rumah nenek Juma” katanya.
Kapolres.Pasbar menyampaikan hasil Sementara Penyidikan yang di BAP Saksi – Saksi sebanyak 9 (sembilan) orang. Bukti surat berupa hasil VER Luar dan VER Dalam (Autopsi) atas nama mayat ALI JUMA Binti JUNIK, dengan nomor : 61/VER/XI/2023/Rs. Bhayangkara, tanggal 6 November 2023.
Bukti surat berupa hasil VER Luar dan VER Dalam (Autopsi) atas nama mayat SYAFRIAL Pgl ICAUH alias ICAF, dengan nomor : 60/VER/XI/2023/Rs. Bhayangkara, tanggal 6 November 2023.
Hasil autopsi dokter menyimpulkan meninggalnya Ali Juma karena kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher san kepala.
Kemudian SL meninggal karena ada serangan jantung dari hasil pemeriksaan ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu dan telah memeriksa 29 orang saksi.
Penetapan Penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, terhadap Barang Bukti sebanyak 21 (dua puluh satu), terdiri dari :
1. (satu) unit handphone merk samsung warna merah dengan nomor
handphone milik Korban.
2. 1 (satu) buah dompet wanita warna hitam tanpa merk berisikan uang tunai sebesar Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berisikan uang sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). (milik Korban).
3. 1 (satu) buah celengan terbuat dari seng tipis warna biru. (milik Korban).
4. 1 (satu) buah laci meja terbuat dari kayu berbentuk persegi empat berisikan uang sebesar Rp. 16.500.- (enam belas ribu lima ratus rupiah). (milik Korban).
5. 1 (satu) helai celana hawai warna biru dongker tanpa merk. (milik Korban).
6. 1 (satu) helai daster warna hitam motif batik tanpa merk. (milik Korban).
7. 1 (satu) helai BH warna orange tanpa merk. (milik Korban).
8. 1 (satu) helai CD warna abu – abu merk CROCODILE. (milik Korban).
9. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink. (milik Korban).
10. 1 (satu) buah senter warna putih biru merk FOX. (milik Korban).
11. 1 (satu) buah obor terbuat dari botol M-150. (milik Korban).
12. 1 (satu) buah mancis merk MARLBORO. (milik Korban).
13. 1 (satu) buah piring warna biru berisikan bekas pembakaran lilin.
(milik Korban).
14. 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merk LUBY. (milik
Tersangka SL).
15. 1 (satu) buah papan kayu dengan panjang kurang lebih 50 CM (lima puluh centimeter) dan lebar kurang lebih 5 CM (lima centimeter) terdapat bercak darah. (milik Korban dalam penguasaan Tersangka SL).
16. 1 (satu) buah penutup kepala warna hitam terdapat 3 (tiga) lobang berbentuk segitiga. (milik Tersangka SL).
17. 1 (satu) helai celana pendek hawai warna hitam corak bintik – bintik putih. (milik Tersangka SL).
18. 1 (satu) helai jaket hitam pakai penutup kepala bertuliskan 91 CRS.
(milik Tersangka SL).
19. 1 (satu) helai CD warna putih tanpa merk terdapat bercak darah. (milik
Tersangka SL).
20. 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER yang berisikan 5 (lima) bungkus rokok merk BULL, 4 (empat) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam kecil dan 1 (satu) bungkus rokok merk SLAVA. terhadap Rokok merupakan milik Korban dalam penguasaan Tersangka SL.
21. 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna ungu merk COOL FIT. (milik Tersangka SL).
Kapolres Pasmaan Barat juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa Memeriksa Ahli Forensik mayat. Memeriksa Ahli (Dokter specialis Jantung), Memeriksa Ahli Pidana.
d. Melaksanakan Rekontruksi bila diperlukan.
Dalam perkara ini terhadap Tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan,” katanya
“Ini masih merupakan hasil Penyidikan sementara dan kami Penyidik Kepolisian Resor Pasaman Barat akan terus dan mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan membuat terang tindak pidana, ” imbuh Kapolres Agung Basuki.
(Dolop)