Padang – Bawaslu mengatakan hingga hari ke 24 masa kampanye, Bawaslu Sumbar telah menangani 10 laporan dan dugaan pelanggaran kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu kabupaten kota, sudah dilaksanakan 979 kampanye yang terdiri atas 10 kampanye calon presiden dan wakil presiden, 172 kampanye DPR RI, 7 kampanye DPD RI, 161 kampanye DPRD provinsi, 639 kampanye DPRD kabupaten/kota.
“Jumlah kampanye tanpa STTP yang telah dicegah secara langsung oleh jajaran pengawas sebanyak 133, surat pencegahan yang telah disampaikan ke KPU dan partai politik sebanyak 58 buah serta terdapat 10 laporan dan temuan yang masuk ke jajaran pengawas pada tahapan kampanye ini,” ujar
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sumbar, Vifner, Kamis, 21/12.
Vifner mengajak para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilu damai dan jujur.
“Kepada para peserta Pemilu, mari kita patuhi aturan demi mewujudkan Pemilu damai dan jujur, kepada masyarakat ayo kita awasi pelaksanaan Pemilu,” ajak Vifner. (Idham Fadhli)