Bukittinggi – DPRD Kota Padang kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Tahun 2023.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah kota Padang dan pemerintah RI secara umum,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, SH.Rabu (6/12/2023) salah satu Hotel di Bukittinggi.
Dikatakannya, sesuai tema yang diusung pada kegiatan Bimtek dan pendalaman tugas kali ini adalah “Peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta penyusunan LPPD, LKPJ dan EKPPD”.
Sekwan Hendrizal Azhar, mengatakan banyak ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh dalam Bimtek pendalaman tugas tersebut.
Sebab, materi disampaikan oleh para narasumber yang kompeten dan disajikan secara menarik dan informatif, sehingga kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang ini, dapat diikuti dengan baik dan bersama-sama dari awal pembukaan sampai acara penutupan ini.
“Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan kepada rekan-rekan pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota Padang, untuk mengoptimalkan pemahaman dan kompetensi kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif, tidak cukup dengan pembelajaran selama bimtek pendalaman tugas ini saja,” tukasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Mastilizal Aye, berharap para anggota terus meningkatkan kompetensi.
“Untuk itu kami berharap, agar kita semua dapat terus belajar melalui berbagai media dan sarana pembelajaran lainnya, guna meningkatkan pengetahuan dan kepekaan kita terhadap dinamika perkembangan kondisi masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” harapnya.
Sementara itu, Hendrizal azhar, mengatakan, dasar penyelenggaraan adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Selain itu, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
DUO Ketua Fraksi: Wismar Panjaitan (Golkar-PDIP) dan Faisal Nasir (PAN).
Termasuk, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota Padang nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota Padang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota Padang.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Peraturan daerah kota Padang nomor 4 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan belanja daerah kota Padang tahun anggaran 2023.
Elly Thrisyanti, anggota DPRD dari Partai Gerindra mengatakan peraturan walikota Padang nomor 96 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah kota Padang tahun anggaran 2023. Dan hasil rapat badan musyawarah masa sidang III tahun 2023 tanggal 28 november 2023 tentang agenda dan jadwal kegiatan DPRD kota Padang pada masa sidang III tahun 2023.
Menurutnya, tujuan dan manfaat kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang ini adalah:
1. Agar pimpinan dan anggota dprd mengetahui dan memahami peraturan perundang – undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Golkar, Miswar Djambak.
2. Agar pimpinan dan anggota dprd memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini sesuai dengan peraturan perundangan.
Dikatakannya, kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang dikuti oleh 44 orang anggota DPRD kota Padang dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana sekretariat DPRD kota Padang.
“Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang ini telah dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 05 s/d 09 Desember 2023 bertempat di hotel Grand Royal Denai Bukittinggi,” urainya.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Irawati Meuraksa dan peserta lainnya.
Narasumber dalam acara bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota dprd kota Padang tersebut, jelas Hendrizal Azhar lagi, berasal dari Kementrian Dalam Negeri serta pakar atau akademisi yang sangat kompeten dan berpengalaman.
Adapun materi bimtek yang telah disampaikan oleh narasumber sudah sangat relevan dengan perkembangan informasi dan regulasi yang ada.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang dilaksanakan dengan pendekatan andragogi.
“Penyampaian materi oleh pengajar atau narasumber yang ahli di bidangnya, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber, sehingga menambah semangat para peserta dalam mengikuti kegiatan bimtek ini,” ucapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah ikut membantu dan bekerjasama sehingga kegiatan ini telah berjalan dengan sukses, dan semoga ini menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujarnya.
“Sekaligus kami juga menyampaikan permohonan maaf sekiranya dalam pelaksanaan bimbingan teknis pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota dprd kota padang, terdapat hal-hal yang tidak pada tempatnya,” tutupnya. (adv)
Komentar