Pariaman – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nom ASN Pemko Pariaman. Gaji ASN naik 8 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman, tentang pengesahan APBD Kota Pariaman Tahun 2024, di gedung DPRD Pariaman, Kamis malam (30/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, didampingi wakil ketua Efrizal dan Mulyadi.
Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia, mengatakan penyusunan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman tahun 2024 terjadinya penyesuaian belanja yang dilakukan.
Pada APBD 2024, ada beberapa prioritas utama, yaitu kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp. 10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji 8 persen,” ucapnya Ketika memberikan keterangan kepada wartawan selesai rapat.
Ia juga menambahkan Pemko Pariaman dan DPRD juga menyepakati untuk menaikan gaji non ASN sebesar Rp. 2.530.000.000 atau Rp.500.000,-/orang dimana Kebijakan menaikan gaji Non ASN merupakan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Non ASN, sekaligus diharapkan dapat menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman dengan meningkatnya penghasilan dari Pegawai Non ASN tersebut, tukasnya.
“Di APBD 2024, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp. 10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji 8 persen,” pungkas Roberia. (Tim)