Pariaman – Sejak Ketua DPRD Bersama Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pariaman meluncurkan program 110 ribu BPJS Ketenaga Kerjaan, Selasa (10/10/2023), masyarakat daerah tersebut masih belum bisa merasakannya.
Sampai saat ini belum jelas alasan penghambat program ini belum terealisasikan, oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Program ini digadangkan mampu mengakomodir sebanyak 30 ribu pekerja rentan sektor non formal di Kota Pariaman yang dibiayai menggunakan APBD Kota, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP).
Sedangkan 80 ribu orang pekerja rentan lainnya, dibiayai menggunakan dana CSR Perusahaan Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi.
Secara regulasi, program ini idealnya sudah bisa dilaksanakan, pasalnya daerah-daerah lain di Indonesia telah melaksanakan kegiatan serupa dengan skema yang sama. Secara aturan berjenjang, program ini merupakan program pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam berbagai aturan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
“Setidaknya sudah ada belasan daerah yang telah melakukan program yang sama di Indonesia, seperti Medan, Kalimantan Timur, Tulung Agung dan beberapa daerah lainnya,” tutur Harpen menyayangkan program ini tidak diakomodir oleh Pemko Pariaman.
Program ini muncul setelah Harpen melihat kondisi sosial masyarakat Kota Pariaman yang bekerja dengan tingkat resiko tinggi, seperti nelayan, petani, sopir, pedagang dan lainnya, mengalami kecemasan akan profesinya.
“Banyak sekali keresahan masyarakat yang saya terima saat berbincang langsung di lapangan. Sebagai pencari nafkah mereka tidak mendapat jaminan untuk kehidupan dan keluarganya,” jelas Harpen.
Memiliki latar belakang dari keluarga kurang mampu, Harpen tahu betul bagaimana kerasnya bekerja di sektor non formal, berdasarkan hal tersebut, ia memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai program yang tepat untuk disalurkan, untuk menjawab aspirasi masyarakat Kota Pariaman.
Hanya saja sampai saat ini, dana pokirnya tersebut masih belum bisa dirasakan oleh 30 ribu masyarakat Kota Pariaman, karena tersangkut aturan. Sudah lebih dua bulan sejak program tersebut diluncurkan di Aula Balai Kota Pariaman, Andi Cover (sapaan karibnya) belum bisa merealisasikannya.
“Sekarang, sudah banyak masyarakat bertanya, kenapa program tersebut belum bisa mereka rasakan, sedangkan daerah lain sudah, padahal program itu dari wakil rakyat mereka,” ujarnya.
Pasalnya, sejak launching program tersebut, melalui dana CSR perusahannya, Andi sudah menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, Lima Puluh Kota dan Agam. Bahkan dari ribuan penerima BPJS ketenagakerjaan, sudah ada yang merasakan manfaatnya.
Tercatat sudah ada lima kasus yang diselesaikan BPJS Ketenagakerjaan, karena penerimanya mengalami kecelakaan kerja, sejak menerima BPJS Ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan Harpen Agus Bulyandi.
Mengetahui hal itu masyarakat Kota Pariaman bertambah gusar, sampai mendatangi Andi Cover ke rumah dinas dan ruangan DPRD menanyakan hal serupa.
“Saya bingung juga kenapa pemerintah Kota Pariaman belum bisa merealisasikannya, mengingat ini merupakan tanggung jawab mereka sesuai perintah UUD 1945 menjamin kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi.
Harpen Agus Bulyandi menegaskan, program ini adalah tanggung jawab moral dirinya secara pribadi, untuk itu bilamana Pemerintah Kota Pariaman enggan melaksanakan program ini untuk kepentingan masyarakat, maka dirinya akan tetap merealisasikannya menggunakan dana pribadi maupun CSR Perusahaan miliknya.
Dinamika hari ini menurutnya sangat disayangkan, secara tidak langsung mengisyaratkan banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi di dalam Pemerintahan Kota Pariaman terkait program atau kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Sekarang, ada 30 ribu hak masyarakat yang terzalimi oleh Pemerintah Kota Pariaman. Tapi ini bukan yang pertama, masih banyak lainnya, kebijakan dan aturan dari pemerintah yang mengebiri hak masyarakat,” tegas Harpen Agus Bulyandi.
Senada, tokoh masyarakat Kota Pariaman Dedi Kurniadi, mengatakan, program dari dana pokok pikiran ketua DPRD ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Baginya program BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang nafkah.
Menurutnya, Sekarang banyak masyarakat Kota Pariaman menunggu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana pokir Ketua DPRD Kota Pariaman ini. Masyarakat ingin kehidupan mereka terjamin selama bekerja meninggalkan keluarga di rumah.
“Kami ingin pemerintah bisa membantu niat baik dari ketua DPRD Kota Pariaman yang hendak memberi jaminan sosial pada pekerja non formal yang rentan dan beresiko. Kami sangat butuh, jika nantinya terjadi hal tidak diinginkan selama bekerja,” harapnya.
Terpisah, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman Dwi Emanto Rahman, menegaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.
Dwi menjelaskan, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program ini. Karena masyarakat yang dalam kategori sebagai pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.
Dengan demikian menurutnya, Pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi warganya sendiri dari ancaman kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan dan kematian yang sedianya nyata dalam kehidupan.
“Secara regulasi aturan soal jaminan perlindungan terhadap masyarakat rentan ini sudah sangat jelas, mulai dari UUD 45 sampai pada Inpres. Program ini adalah amanat UU untuk kepentingan masyarakat,” jelas dia.
Dwi menambahkan, Kota Pariaman dan daerah lainnya di Indonesia tidak ada perbedaan secara aturan dalam melaksanakan program ini. (Rls)