Padang – Penertiban dan pengawasan PKL Pasar Raya Padang terus dilakukan tim Gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang, sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat, diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Senin, (11/12/23).
Terkait penertiban ini, Kepala Seksi operasi dan pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan sesuai dengan keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Walikota, maka dari itu setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.
“Pada hari ini Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas Gabungan, hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018,” terang Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Padang.
Dalam keputusan terbuat tertuang bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIb dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya, dalam upaya menjadikan Pasar Raya yang tertib Pol PP untuk menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang akan selalu intens melakukan pengawasan setiap harinya. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung pasar kebanggaan orang Padang ini.
“Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan personilnya akan melakukan penertiban, maka dari itu dihimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” Himbau Eka Putra Irwandi.(***)
Komentar