Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS yang ada di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar yang akan digelar pada 24 Februari mendatang.
Sebanyak 15 Kabupaten/Kota yang menggelar PSU yakni Kota Padang 4 TPS, dua tps di Kecamatan Nanggalo serta satu TPS masing-masing di Kecamatan Kuranji dan Lubuk Begalung.
Kabupaten Tanah Datar di dua TPS yakni di Kecamatan Tanjung Baru dan Limo Kaum.Lalu Kabupaten Limapuluhkota dua TPS, Kecamatan Guguak dan Kecamatan Mungka.
Kemudian di Kabupaten Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Payakumbuh dan Pariaman masing-masing satu TPS.
”Berdasarkan undang-undang 07 tahun 2017, PSU ini dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ungkap Ketua Bidang Teknis KPU Sumbar Bidang Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa, Senin, (19/02/2024).
Dijelaskan Ory, PSU di 15 TPS di 10 Kabupaten/Kota tersebut dilakukan karena terjadi kesalahan yang dilakukan oleh petugas pada saat pemilihan.
“Adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTB menggunakan hak pilih di satu TPS,” jelas Ory.
Ditambahkan Ory, untuk PSU di 15 TPS sudah disiapkan surat suara sebanyak DPT ditambah dua persen. Logistik tersebut akan didistribusikan ke masing-masing TPS pada H-1 PSU.(***)