Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ory Sativa Bantah Informasi terkait 8 Partai Gagal Jadi Peserta Pemilu

Kamis, 8 Februari 2024 | 13:47
Ory Sativa.

Ory Sativa.

Share on FacebookShare on Twitter

Padang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bantah informasi terkait diskualifikasi 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumatera Barat seperti yang ungggah akun tiktok @Tribun_Padang.

“Terkait beredarnya 8 Partai Politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti di unggah akun Tiktok @Tribun_ Padang kami nyatakan ini missinformasi dan tidak benar” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban pada Kamis 8 Februari 2024 siang.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Dijelaskan Ory, Bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.

“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi kab menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

Dilanjutkan Ory, Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Berikut rincian Kabupaten dan kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD yang terkena diskualifikasi yakni
1. Partai Buruh ada 4 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya ndan Kota Sawahlunto untuk Partai Buruh.
2. Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
3. Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, 50 Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawahlunto, Bukitinggi
4. Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi
5. Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi.
6. Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
7. Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
8. Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto dan Kota Solok

“Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan” terangnya

Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (****)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.