Padang – Resahkan masyarakat, Satpol PP Padang Panggil pemilik warung yang berada di Kawasan Kecamatan Nanggalo Padang, Minggu (19/2/24).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang telah resah dengan adanya warung yang menggunakan musik dengan suara keras di kawasan Gajah Mada Dalam Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Naggalo.
“Mendapati laporan tersebut kita langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud, benar disana kita temukan adanya warung yang menghidupkan musik, jelas itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” Ujar Rozaldi Rosman Kabid Tibum Tranmas Pol PP Padang.
Rozaldi menambahkan diketahui, sebelumnya pemilik warung tersebut sudah pernah membuat surat perjanjian.
“Kita berikan teguran secara persusif serta kita juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung tersebut untuk datang dan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.(***)