Padang – Belasan lapak Pedagang Kaki Kima (PKL) ditertibkan tim gabungan SK-4 dan Satpol PP di kawasan Jalan Samudera Purus hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Kota Padang, Jumat (15/3/24).
Dijelaskan Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut menyisir kawasan Jalan Samudra, sepanjang pantai hingga depan LPC Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Dari lokasi tersebut belasan lapak-lapak PKL berupa kursi dan meja yang di pakai para pedagang berjualan kita tertibkan dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” jelas Rio Ebu Pratama.
Rio menuturkan, sebelumnya petugas telah sering sekali mengingatkan dan memberikan peringatan secara persuasif dan humanis kepada para pedang tersebut, agar tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
“Karena tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak para pedang tersebut,” tutur Rio.
Rio menambahkan, penertiban pedagang yang melanggar tersebut terus dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami berharap kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas fasum, mari bersama-sama kita kembalikan fungsi Fasum dan Fasos sebagai mana mestinya dan silahkan berjualan di tempat-tempat yang sudah di sediakan Pemerintah Kota Padang, seperti LPC dan pelantaran parkir yang memang di peruntukkan untuk itu,” tutup Rio Ebu Pratama.(***)
Komentar