Pariaman — Pj Wali Kota Pariaman, Roberia Bersama dengan DPRD Kota Pariaman, sepakati 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan lima Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia dan Pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua, Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua, Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman, Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (22/5/2024).
Adapun 5 ranperda tersebut antara lain 4 berasal dari Executive dan 1 inisiatif DPRD, yaitu: Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dan Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana yang berasal dari Executive, sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan ke 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislative, dan 1 Ranperda inisiatif DPRD, dapat berjalan dengan lancar,” ujar Roberia. (*)
Komentar