Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Minta Uang Parkir Melebihi Tarif, Oknum Juru Parkir di Pariaman Disanksi

Kamis, 13 Juni 2024 | 08:27
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman – Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil oknum juru parkir tersebut, Rabu (12/6).

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman mengatakan terkait adanya pungutan yang tidak sesuai membenarkan hal itu.

BacaJuga

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

“Setelah mendapat kabar, saya bersama niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir di tempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung membantah tukang parkir hingga berujung adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh niniak mamak, sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambahnya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp.3 ribu untuk hari bisa dan Rp.5 ribu untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp.15 ribu hari biasa dan Rp.20 ribu untuk hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kita pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya.(dewi lestari)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

...

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

...

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

...

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

...

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

...

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

...

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30

...

Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

...

BERITA TERKINI

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30
Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

Disdukcapil Padang Buka Posko Layanan Adminduk di Lokasi Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:42

Ketua Dekranasda Padang Bawa Mainan dan Bantuan ke Posko Bencana Guo, Anak-Anak Gembira

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:40

PT Statika Mitrasarana Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:09
Oplus_0

Pemko Padang Alihkan MBG untuk Pengungsi Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:07
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.