Padangpariaman – Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan sesuai dengan data BPS (2024) dan Bappelitbangda (2024) Tingkat Pengangguran Kabupaten Padang Pariaman selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir secara garis besar berfluktuatif. Sebelum pandemi Covid-19, tahun 2019 tingkat pengangguran Padang Pariaman mencapai 6,08 dengan jumlah pencari kerja hanya sebesar 8.522 jiwa.
Tingkat Pengangguran terbuka tersebut mengalami kenaikan yang sangat drastis pada masa pandemi yaitu sebesar 8,13 (2020) dan 8,41 (2021) hingga akhirnya pada tahun 2022 kemaren. Tingkat Pengangguran terbuka mengalami penurunan yang sangat signifikan menjadi 6,6 namun sedikit mengalami kenaikan menjadi 6,69 pada tahun 2023.
Hal ini disebabkan karena jumlah pencari kerja pada tahun 2023 meningkat drastis dari 14.108 orang pada tahun 2022 menjadi 23.456 orang tahun 2023 atau meningkat sebesar 66,26%. Meskipun angka pengangguran ini meningkat sedikit tapi angka itu sudah mencapai target
RPJMD tahun 2023 yaitu sebesar 7,68%.
Di samping itu Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menjelaskan selama 2 tahun berturut turut Padang Pariaman memiliki angka pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera Barat yaitu 6,87% (2022) dan 5,46 % (2023) diatas rata-rata laju pertumbuhan ekonomi provinsi sumatera barat sebesar 5,04% (2023).
Penyumbang pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman adalah sektor Pertanian, Perikanan, peternakan menyumbang 20,55% selanjutnya diikuti Pergudangan 11,92 % dan Sektor Pengolahan 10,48% serta berbagi sektor lainnya di bawah 10% seperti Kontruksi, Jasa dan industri. Ini menandakan bahwa pembangunan Padang Pariaman berada di rel yang benar, Ungkapnya.
Selanjutnya Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Kepala Bapelitbangda Azwarman dan Kabag Prokopim Anton Wira Tanjung (16/7/2024) di Kampung Gucci menjelaskan menjelang masa akhir pemerintahannya seluruh target yang tertuang dalam RPJMD akan tercapai.
“Kita akan upayakan seluruh target kita selesaikan, walaupun dalam masa pemerintahan kita banyak tantangan seperti pandemi covid , Pembatasan objek Pendapatan dan sistem keuangan diatur langsung oleh pemerintah pusat, jelas Suhatri Bur didampingi Kepala Bapelitbangda Azwarman dan Kabag Prokopim Anton Wira Tanjung. (*)
Komentar