Padang – Lakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya gangguan Trantibum, Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 24 orang laki-laki dan perempuan, Senin, dini hari (15/7/2024).
Dijelaskan Suwondo Kepala Seksi (Kasi Binpot) Pol PP Kota Padang, pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
“Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan,” terang Suwondo, Kasi Bina Potensi Pol PP yang memimpin operasi.
Berlanjut ke hotel penginapan yang tidak jauh dari sana, masih di kawasan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sana.
Tidak sampai disitu, pasukan penegak Perda Pemko Padang ini, juga melakukan pengawasan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang mana kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrongnya para muda-mudi dan melakukan balap liar di lokasi.
“Kami amankan tiga orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam,” ucapnya.
Selain itu, pengawasan juga dilanjutkan ke salah satu SPBU di kawasan Khatib Sulaiman yang dilaporan masyarakat yang sudah resah ulah aktifitas mobil-mobil pribadi yang berhenti dan parkir di kawasan tersebut, diduga disana kerap dijadikan tempat memadu kasih bagi pasangan yang sedang di mabuk asmara dan dicurigai kerap melakukan perbuatan yang tidak senonoh di dalam mobil yang sengaja di parkir.
“Kami menyikapi laporan masyarakat yang resah terkait indikasi adanya aktifitas “mobil bergoyang” di lokasi, tadi kami lakukan pengawasan dan kami sisir satu persatu mobil-mobil yang parkir di sana, kami amankan tiga pasangan yang berada dalam mobil dan semua sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” terang Suwondo.
Total yang diamankan Satpol PP sebanyak 24 orang laki-laki dan perempuan karena disinyalir melakukan pelanggaran ketertiban serta pelanggaran norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
“Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS, yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin,” tutup Suwondo.(***)