Padang – Gerak cepat, Satpol PP Kota Padang, lakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (31/07/24) pagi.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, penjangkauan PPKS ini dilakukan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kita amankan satu orang pengemis perempuan di kawasan perempatan lampu merah By Pass Lubeg,” ujarnya.
Dikabarkan, pengemis yang beraktifitas di perempatan lampu merah By Pass Lubeg tersebut telah meresahkan pengendara dan warga sekitar.
“Dilaporkan warga, pengemis perempuan tersebut meminta-minta dengan memaksa, jika tidak diberi, ia merusak kendaraan yang berhenti di perempatan lampu merah By Pass tersebut,” jelas Chandra.
Pengemis tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Yang bersangkutan sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata dan dimintai keteranganya lebih lanjut serta pengemis tersebut akan kita serahkan pembinaannya ke Dinas Sosial nantinya,” kata Chandra Eka Putra.
Dirinya tidak pernah berhenti untuk mengimbau masyarakat Kota Padang agar tidak memberi dalam bentuk apapun di perempatan lampu merah maupun di U-trun jalan, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Mohon kita kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang untuk mengatasi pengemis, pengamen dan gepeng di perempatan lampu merah, stop memberi di perempatan dan u-trun jalan, jika kita masih memberi disana, tentu kita juga salah satu yang ikut terlibat dalam membawa mereka untuk meminta-minta di perempatan lampu merah,” tegasnya.(***)
Komentar