Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, pada Senin, 5 Agustus 2024 dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
Sedangkan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Padang dihadiri langsung oleh Pj Wako Padang, Andree Algamar didampingi oleh Asisten serta Kepala OPD Pemko Padang.
Turut hadir unsur Forkopimda, Dirut RSUD, PDAM Kota Padang, PSM, Baznas Kota Padang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan bahwasanya Dokumen perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran penyusunannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Menurutnya, tahun anggaran 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, mengingat ini merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD 2019-2024.
“Mengacu pada perubahan RKPD tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap berpedoman pada 9 program prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya prinsip penganggaran yang efisien dan efektif agar anggaran yang tersedia dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan,” ungkap Andree Algamar.
Pada pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Padang telah menetapkan target awal sebesar Rp 706,8 miliar. Kemudian pendapatan Transfer yang semula lebih dari Rp 1,819 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,81 triliun atau berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,5%.
Sedangkan Lain-lain PAD yang sah masih tetap dengan target awal sebesar Rp 3,7 miliar.
“Jadi, jika ditotalkan PAD Kota Padang berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,36% dari semula Rp 2,53 triliun menjadi Rp 2,52 triliun,” ujarnya.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, Andree menyatakan bahwa hal ini diselaraskan dan disesuaikan kembali dengan mengacu pada pengurangan pendapatan daerah.
Secara umum, kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan P-KUA PPAS tahun 2024 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan hal itu, maka ditetapkan penyesuaian belanja daerah pada P-PPAS tahun 2024 dengan Belanja Operasi semula ditetapkan sebesar Rp 2,35 triliun disesuaikan menjadi Rp 2,32 triliun. Berkurang sebesar Rp 30,1 miliar atau 1,28%.
“Belanja modal semula ditetapkan sebesar Rp 199,7 miliar disesuaikan menjadi Rp 224,7 miliar. Bertambah sebesar Rp 24,9 miliar atau 12,5%,” tambahnya.
Selain itu, Andree menambahkan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp 11,8 miliar disesuaikan menjadi Rp 12,2 miliar. Bertambah sebesar Rp 442 juta atau 3,75%.
“Jadi, secara total, belanja daerah berkurang sebesar Rp 4,7 miliar atau -0,18% dari anggaran semula Rp 2,565 triliun menjadi Rp 2,56 triliun,” ucapnya.
“Berdasarkan kebijakan yang telah disampaikan, perubahan PPAS tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 60,1 miliar. Angka ini naik sebesar Rp. 14,4 miliar atau 31,68% dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp. 45,6 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian hasil audit BPK RI terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023,” jelasnya. (*)