Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Periksa 5 Orang Saksi Pelapor, Dugaan Pengrusakan APK JKA-Rahmat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:34
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman — Bawaslu bersama tim Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Padang Pariaman Periksa 5 orang saksi pelapor terkait dugaan APK (Alat Peraga Kampanye) JKA- Rahmat yang terjadi pada Senin, (14/10/2024).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin didampingi Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Irwandi mengatakan, bahwa hari ke-4 proses laporan, sudah masuk tahap pemeriksaan Ket. Saksi Pelapor.

BacaJuga

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

“Kami sudah masuk pada tahap klarifikasi dari saksi pelapor terkait dua bentuk laporan dugaan pengrusakan APK salah seorang calon pada dua titik di hari yang sama,”sebut Azwar Mardin.

Lanjut dia, Laporan pertama terkait dugaan pengrusakan APK di Kec. Nan Sabaris dan yang kedua terkait dugaan pengrusakan di Sikabu Lubuk Alung.

Kata dia lagi, untuk laporan di Kec Nan Sabaris dipanggil sebanyak 2 orang saksi dan di Sikabu sebanyak 3 orang saksi yang dipanggil.

Azwar menambahkan, jika terbukti adanya pengrusakan APK maka pelaku dapat dikenakan Pasal 187 ayat (3).

Yang barbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j Mak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Atau Pasal 69 huruf h
Dalam Kampanye dilarang :
(h). merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Dan Pasal 72 ayat (1)

Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wrm)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:54

...

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00

...

Rotasi di Polda Sumbar: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Strategis

Senin, 7 Juli 2025 | 21:57

...

Truk Bermuatan Berat Terbalik di Panorama Dua Padang, Diduga Rem Blong

Senin, 7 Juli 2025 | 21:54

...

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pembatalan Pekan Kebudayaan Terkait Efesiensi Anggaran

Senin, 7 Juli 2025 | 08:25

...

Katumbak Anak Abak Meriahkan Acara Puncak Budaya Hoyak Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:18

...

Turis Mancanegara Antusias Saksikan Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:14

...

Fadli Zon: Budaya Tabuik Diusulkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Senin, 7 Juli 2025 | 06:10

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.