Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polda Sumbar Amankan Seorang Pengedar dengan 200 Butir Ekstasi

Jumat, 17 Januari 2025 | 21:36
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Padang. Seorang pelaku berinisial V (28), warga Padang Timur, ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar pada Jumat (10/1). Penangkapan dilakukan di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku V merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 200 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

“Ada sekitar 200 butir pil ekstasi yang kami amankan dari pelaku. Jumlahnya tidak main-main. Kami baru mengungkap kasus ini ke media karena selama seminggu terakhir kami fokus melakukan pengembangan,” ujar Nico, Jumat (17/1).

Kronologis Penangkapan. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menghentikan sebuah mobil Calya hitam dengan nomor polisi BB 1322 RD yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Batang Arau Berok, Nipah.

“Dari penggeledahan, tim menemukan dan menyita 1 unit ponsel Android merek Oppo serta sebuah tas kecil berwarna hitam di bawah jok penumpang depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi berbagai jenis ekstasi dalam jumlah besar,” jelas Nico.

Barang bukti yang disita antara lain:

79 butir ekstasi merek Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21 butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek Smurf biru

Nico menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ancaman hukuman pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Nico. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.