Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rahmat Saleh Minta Pelantikan Bupati dan Walikota Dilakukan Gubernur, Ini Alasannya

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:55
Rahmad Saleh.

Rahmad Saleh.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan Jakarta, Senin (3/2/2025).

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Rahmat menyatakan, Fraksi PKS memandang secara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 masih relevan dan belum dicabut.

“Secara hukum, kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu belum ada yang mencabut dan kita menganggap itu masih relevan dengan penjadwalan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS dengan tegas mendorong agar opsi pertama, khususnya opsi C, diambil dalam pelantikan kepala daerah.

Rahmat menjelaskan, pelantikan gubernur sebaiknya dilakukan di ibu kota oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur.

“Kita berharap pelantikan itu dibagi dua. Dalam hal ini, gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota. Kemudian setelah itu, bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur,” jelasnya.

Alasan utama dari usulan ini adalah untuk menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah provinsi.

Rahmat menekankan, Gubernur membutuhkan marwah di hadapan bupati dan wali kota. “Kalau seandainya langsung diambil alih oleh Presiden itu boleh-boleh saja, akan tetapi otonomi daerah tentu kurang terasa,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap gubernur ketika mereka melantik bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. “Gubernur juga dihargai ketika mereka melantik bupati dan wali kota masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito.

Fraksi PKS berharap dengan pelantikan yang sesuai jadwal dan prosedur yang tepat, marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dapat terjaga, serta otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.