Padang — Komisi III DPRD Kota Padang menggelar Rapat Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Padang Tahun 2024 telah dilaksanakan bersama mitra kerja Komisi III DPRD Kota Padang pada tanggal 11 hingga 14 Maret 2025.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Padang dengan tujuan mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kota Padang dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan selama satu tahun terakhir sehingga dapat memberikan gambaran terhadap kinerja perangkat daerah.
Jadwal pelaksanaan dimulai Selasa tanggal 11 Maret hingga hari Jumat 14 Maret 2025 di Ruangan Rapat Komisi III DPRD Kota Padang Jalan Bgd Aziz Chan Aie Pacah Bay Pass Padang. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kota Padang dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan selama satu tahun terakhir sehingga dapat memberikan gambaran terhadap kinerja perangkat daerah untuk kedepannya.
Sebagai Koordinator Pansus III adalah Osman Ayub sedang Ketua Pansus III Helmi Moesim, dan Manufer Putra Firdaus sebagai Wakil Ketua, Amril Amin, sebagai Sekretaris, dan sebagai anggota Pansus III, Ja’far, Mukhlis, Tommy Arbi Rumengan, Rafdi, Wismar Panjaitan, Wahyu Hidayat, Yendril, Zalmadi, sedangan dari sekretariat masing-masing Rizal Febrinal, Delvita Dewi, Tiara Dhamayanthi, A, Indrayana Lagusfar Yosar.
Dalam hal ini, juga hadir mitra kerja Komisi III DPRD Kota Padang yang meliputi:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Perhubungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan
Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan terhadap capaian kinerja masing-masing SKPD dan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD Kota Padang. Beberapa poin utama yang dibahas di awali dengan :
1) Penyampaian program, kegiatan dan sub kegiatan
2) Penyampaian pagu anggaran, realisasi fisik dan keuangan.
3) Penyampaian persentase realisasi fisik dan keuangan.
4) Penyampaian permasalahan yang ada sehingga mempengaruhi pencapaian realisasi fisik dan keuangan.
5) Diskusi jika ada persoalan dan harapan untuk perbaikan kedepannya
I. BAPPEDA Kota Padang
Hasil Pembahasan Pansus III dengan SKPD sekaitan Badan Perencana Pembangunan Daerah adalah:
Dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2024 Anggaran Belanja sebesar Rp. 14.476.669.352,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah ) sedangkan realisasi sebesar Rp.13.843.271.778,- (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ).
Pada Bappeda terdiri dari 4 Program, 14 Kegiatan, dan 48 Sub kegiatan sesuai dengan subtansinya.
Salah satu permasalahannya adalah mengenai Realisasi anggaran 65,24 %. Belanja ini direalisasikan sesuai pemakaian selama tahun 2024, dimana tagihan tiap bulan berfluktuasi. Pada saat penyusunan anggaran diusulkan berdasarkan tagihan paling tinggi.
Dalam hal ini, ada upaya mengatasi masalah Tagihan listrik berlebih realisasi hanya 65,24 % itu dikarenakan awalnya listrik kami menggunakan paket dan sekarang diubah menjadi pemakaian tiap bulan sehingga ada efisiensi. Untuk efisiensinya dengan rekomendasi Tingkatkan Solidaritas ASN di Lingkungan Bappeda sehingga dapat menunjang kinerja sesuai yang kita harapkan.
“Persoalan ini, ada upaya mengatasi masalah Tagihan listrik berlebih realisasi hanya 65,24 % itu dikarenakan awalnya listrik kami menggunakan paket dan sekarang diubah menjadi pemakaian tiap bulan sehingga ada efisiensi. Untuk efisiensinya dengan rekomendasi Tingkatkan Solidaritas ASN di Lingkungan Bappeda sehingga dapat menunjang kinerja sesuai yang kita harapkan,” ungkap Helmi Moesim Ketua Pansus III dalam rapat tersebut.
II. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang
Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika juga perlu jadi perhatian terutama dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2024. Hal ini perlu berbagai trobosan serta inovasi untuk Dinas Komunikasi dan Informatika didukung Anggaran Belanja sebesar Rp. 16.092.547.394,- ( Enam Belas Milyar Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) dengan realisasi belanja sebesar Rp15.699.442.014,- (Lima Belas Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Belas Rupiah) atau 97,56% Pada Diskominfo ada 5 Program 10 kegiatan dan 51 Sub kegiatan.
Yang jadi permasalahannya mengenai Kabel-kabel yang berseliweran di pinggir jalan jika diperhatikan sangat mengganggu baik secara estetika maupun keamanan, oleh karena itu harus jadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika kota Padang kedepannya.
Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika perlu upaya mengatasi masalah yang dimulai dari regulasi yang ada maka Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan antara lain untuk penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik, kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya yang bersifat melayani kepentingan umum. Sehingga disimpulkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melarang pemasangan tiang-tiang serta kabel telpon maupun listrik tersebut.
Hal ini juga harus ada Rekomendasinya dan ini merupakan salah satu Progul (Program Unggulan) Walikota yang baru ini dan kominfo sebagai corongnya serta harus solid dengan dinas yang bapak pimpin.
III. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang
Dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2024 untuk Dinas Lingkungan Hidup Anggaran awal Tahun 2024 sebesar Rp. 70.155.955.359,- (Tujuh Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) dengan 8 Program 13.
Kegiatan dan 32 Sub Kegiatan, pada Anggaran Perubahan Tahun 2024 menjadi Rp. 76.570.043.523,- (Tujuh Puluh Enam Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan 8 Program 13 Kegiatan dan 34 Sub Kegiatan realisasi sebesar Rp. 72.599.301.070,- (Tujuh Puluh Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Puluh Rupiah) atau sebesar 94,81 % Targert Pendapatan Rp. 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah) dan realisasi Pendapatan Rp. 19.074.124.687,- (Sembilan Belas Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar 105,97 %. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah – Penghargaan Adipura tidak akan kita peroleh karena ada aturan pada saat penilaian di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah tidak boleh ada ternak atau pengembalaan ternak seperti sapi, kambing dan lain sebagainya.
Hal tersebut sulit di wujudkan karena memiliki dampak sosial kemasyarakatan terhadap kehidupan Masyarakat sekitar TPA tersebut. Termasuk mengenai Volume Produksi sampah yang mencapai 200 Ton lebih perhari, di perlukan tekhnologi khusus pengelolaan sampah sehingga dapat menekan jumlah volume sampah dan hal Itu bisa di wujudkan jika pengelolaan pemilahan sampah di hulu sudah maksimal.
Upaya mengatasi masalah tersebut, Kita akan membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan akan mengolah sampah organik, dan juga di Nanggalo dilahan PLT sekarang ada 1,8 H dan akan di buat tahun ini dan sudah ada DED nya tahun ini. Dengan adanya TPST itu maka sampah organik tidak akan sampai ke TPA sehingga sapi – sapi di TPA tidak akan ada.
”Untuk mengatasi masalah tersebut, Kita akan membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan akan mengolah sampah organik, dan juga di Nanggalo dilahan PLT sekarang ada 1,8 H dan akan di buat tahun ini dan sudah ada DED nya tahun ini. Dengan adanya TPST itu maka sampah organik tidak akan sampai ke TPA sehingga sapi – sapi di TPA tidak akan ada,” terangnya dalam rapat tersebut.
“Di samping itu juga merekomendasikan dengan harapan pencapaian keberhasilan Inovasi sehingga tidak ada sampah sedikit pun di Kota Padang,” imbuhnya. (*)