Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bupati Padangpariaman: Orgen Tunggal Hanya Boleh Hingga Pukul 23.30

Jumat, 18 April 2025 | 18:31
Share on FacebookShare on Twitter

Padangapriaman — Sebagai pemimpin pilihan langsung masyarakat Padang Pariaman, sangat beralasan jika duet Bupati dan Wakil Bupati, John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat sangat peduli dengan masyarakat yang dipimpinnya.

Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda, Bupati dan Wakil Bupati langsung mengundang dan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hiburan band lainnya.

BacaJuga

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Demikian pula alat musik Disjoki dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya yang ada di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Senin, 14/4/25.

Tampak hadir dalam rapat Senin kemarin, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, M.M, Dandim 0308 diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul, mewakili Kapolres Pariaman, Kejari, unsur niniak mamak, Ketua LKAAM, Budo Kanduang, kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI.

Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat, Forum Walinagari, dan forum Bamus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan keprihatinan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasakan sudah sangat membahayakan bagi kehidupan dan pergaulan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda.

JKA menilai, jika saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius.

“Semua itu juga tidak terlepas akibat penggunaan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai Subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat,” ungkap JKA.

Dampak lainnya, lanjut JKA juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu kegiatan tersebut.

“Nanti kita akan tindak tegas bagi yang melanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.

JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur niniak mamak dan unsur pemuka agama.

Juga kepedulian kalangan pemuda, walikorong, walinagari, camat, hingga jajaran Perintah Daerah, termasuk peran Kepolisian dan TNI.

“Mari bersama-sama kita memantau dan mengawasi kegiatan-kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” pintanya.

Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, bupati sempat menerima masukan dan sumbang saran dari masing-masing stakeholder, khususnya bagaimana langkah penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini.

Diantaranya, ada yang mengusulkan tidak dibolehkannya segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang mengusulkan untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.

Setelah mempertimbangkan usul saran dari para stakeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan, sama sekali dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.

“Maka kita sepakati bersama, tetap dibolehkan semuanya, tapi paling lama sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada kegiatan hiburan malam apapun jenisnya di Padang Pariaman, jika ada yang melanggar kita akan tindak tegas,” tutupnya dengan tegas.

Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stakeholder terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kita tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada.

“Dan kita segera sosialisasikan kesepakatan bersama ini di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia Padang Pariaman Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyampaikan apresiasi terima kasihnya atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang Kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar.

“Kami apresiasi langkah bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan orgen tunggal di tengah masyarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kita dilindungi Allah,” sebutnya. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

...

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

...

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

...

BERITA TERKINI

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.