Pariaman — Pemko Pariaman tandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Universitas Negeri Padang dan luncurkan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Pariaman di Aula Pertemuan Balaikota Pariaman, Senin (26/5/2025).
“Ini merupakan sebuah langkah maju, yang menunjukkan komitmen Pemko dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” ujar Yota Balad.
Yota menambahkan pendidikan adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
” Ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta diperkuat lagi dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib memberikan layanan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus tanpa diskriminasi, serta menjamin hak mereka untuk belajar bersama anak-anak lainnya dalam lingkungan yang mendukung,” pungkas Yota. (*)