Padang – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion akan memanggil Direktur Utama RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS terkait meninggalnya pasien yang diduga ditolak oleh IGD RSUD Rasidin pada Sabtu dini hari.
Pemanggilan itu telah diagendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 pagi di Gedung DPRD Kota Padang.
“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan klarifikasi tentang ini,” ucapnya saat ditemui sejumlah awak media di Kuranji, Padang, Sabtu malam (31/5).
Dalam kesempatan itu, menurut Muharlion, jika ditemukan sesuatu yang melanggar aturan hukum, tentu akan diproses secara hukum.
“Kita lihat Senin depan. Jika didapati melanggar hukum, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku,” jabarnya.
Muharlion menyampaikan juga, kasus – kasus seperti ini sering terjadi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengarnya.
“Banyak terjadi, pasien dipulangkan sebelum waktunya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Kita tentu tidak menginginkan kejadian buruk seperti ini kembali terjadi. Apalagi pasien mempunyai Kartu Indonesia Sehat. Tentu ini melanggar progul Walikota Padang. Oleh karena itu, saya sudah tegaskan kepada Ketua Komisi IV DPRD untuk mengagendakan pemanggilan pada Senin depan,” tegasnya.
Muharlion mengapresiasikan langkah Walikota Padang yang langsung datang ke rumah duka.
“Kita bersyukur, Walikota Padang telah membezuk ke rumah duka. Tentu Walikota Padang akan menentukan langkah – langkah konkrit yang akan di lakukan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Padang Desi Erianti mendapat penolakan pelayanan kesehatan dari RSUD dr. Rasidin karena dianggap bukan pasien kegawatdaruratan, sehingga pasien tersebut meninggal dunia. (*)