Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padangpariaman Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:04
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman — Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Gedung DPRD Padang Pariaman, Selasa (3/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan berlangsung dengan khidmat.

BacaJuga

Bupati JKA Dorong Kerja Sama Segi Tiga dangan Kementerian dan UNP

Padang Pariaman Komit Wujudkan Refreshment Program Adiwiyata

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2024 telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2024. Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan raihan ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar Rahmat Hidayat.

Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, namun ke depan kualitas anggaran juga harus ditentukan oleh kualitas perencanaannya, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Disampaikan pula bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif bertujuan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.

Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Laporan keuangan ini sekurang-kurangnya mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan prinsip kesesuaian SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini menjadi gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024, mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Padang Pariaman,” tambahnya.

Ia berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat mempelajari laporan ini secara seksama dan memberikan tanggapan positif sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang. Laporan ini diharapkan menjadi acuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah-langkah strategis demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di masa mendatang.

Adapun APBD Tahun Anggaran 2024 telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 dan perubahan anggarannya ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024, sudah dituangkan dalam Nota Penjelasan yang siserahkan diakhir paripurna tersebut.

“Demikian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Wakil Bupati. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati JKA Dorong Kerja Sama Segi Tiga dangan Kementerian dan UNP

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:01

...

Padang Pariaman Komit Wujudkan Refreshment Program Adiwiyata

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:58

...

Bupati Padangpariaman Apresiasi Cindy Monica

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:53

...

Pemko Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan LKPD Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:19

...

Polres Pariaman Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:17

...

Yota Balad Pantau Penyembelihan Sapi kurban Bantuan Presiden RI

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:13

...

Ratusan Masyarakat Ikuti Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Merdeka

Minggu, 8 Juni 2025 | 09:11

...

Operasi KRYD di Indarung: Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 Juni 2025 | 06:38

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.