Daerah

Pelaku Mutilasi Tertangkap, Polisi Ungkap Ada Dua Korban Lain

Padangpariaman – Misteri penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi menangkap seorang pria bernama Satria Johan yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi sadis terhadap seorang perempuan muda.

Kepolisian Resor Padang Pariaman mengamankan Satria Johan pada Kamis (19/6) dini hari di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membunuh dan memutilasi seorang perempuan bernama Septia Adinda. Pembunuhan itu terjadi di sebuah kebun di Korong Kapalo Banda, Kecamatan Batang Anai, pada Minggu, 15 Juni 2025.

“Korban dihabisi di kebun, lalu dimutilasi menjadi 10 potongan tubuh. Potongan tubuh itu kemudian dibuang di lokasi berbeda,” jelas AKBP Faisol Amir.

Potongan tubuh korban sebelumnya ditemukan warga secara terpisah, mulai dari aliran Sungai Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Potongan kepala dan kaki ditemukan di lokasi berbeda, sekitar enam kilometer dari tubuh korban.

Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa Satria Johan bukan hanya membunuh satu korban. Polisi kini mendalami keterlibatannya dalam dua kasus pembunuhan lainnya, termasuk satu kasus pembunuhan yang diduga terjadi setahun lalu.

“Hubungan antara korban dan pelaku adalah teman. Motifnya soal pinjaman uang. Korban meminjam uang ke pelaku, lalu saat ditagih tidak bisa membayar, dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan,” kata AKBP Faisol Amir.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa dengan cara keji. (*)