Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu (25/6) pagi. Penertiban ini dilakukan lantaran para PKL tak kunjung membongkar lapak mereka, padahal sudah diberi tenggat waktu 3 hari.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan. “PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang dengan menempati trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum,” ujar Eka.
Menurut Eka, Satpol PP sebelumnya sudah memberikan kesempatan bagi para PKL untuk membongkar lapaknya sendiri. Namun, janji itu tak ditepati. “Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” tambahnya.
Tak hanya penertiban, Satpol PP juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh PKL di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lapak berjualan. Ini semua demi menjaga ketenteraman dan ketertiban di area tersebut.
“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” tutup Eka.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan PKL yang membandel demi terciptanya ketertiban kota.(***)