Padang – Menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemkot Padang memberikan kado spesial kepada warganya: penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan langsung lewat akun TikTok pribadinya.
“Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Padang. Dalam rangka HJK ke-356, Pemkot Padang menghapuskan denda PBB P2,” ujar Fadly.
Masyarakat cukup membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda, termasuk untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga.
“Kami berikan ruang agar masyarakat bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan,” katanya, Rabu (2/7/2025).
Sosialisasi telah dimulai sejak awal Juli. Tim Bapenda menyebarkan informasi lewat kelurahan, kecamatan, dan media sosial.
Yosefriawan mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran.
“Setelah 31 Agustus, sistem akan otomatis menghitung kembali dendanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan.
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi membangun kota yang kita cintai,” pungkasnya.(Jamal)













