Padang – Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/terasa berbeda. Ribuan warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi umum diberikan kepada 4.188 narapidana, sedangkan remisi dasawarsa kepada 4.647 orang. Remisi dasawarsa ini khusus diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI,” ujar Enjat.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.091 warga binaan menerima pengurangan sebagian masa hukuman. Selain itu, 74 orang langsung bebas melalui remisi umum II, serta 58 orang memperoleh kebebasan lewat remisi dasawarsa II.
“Semoga melalui pembinaan, warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang disiplin dan berdedikasi dalam program pembinaan, sekaligus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Vasco.(***)