Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto yang beroperasi hingga larut malam di kawasan Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan serta Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (19/8/2025).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas karaoke dan penyediaan minuman beralkohol yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM mengatakan kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB tanpa mengantongi izin usaha yang lengkap.
“Kita mendapat laporan bahwa kafe dan resto ini beroperasi sampai dini hari, sementara suara bising karaoke yang disediakan kerap meresahkan warga. Setelah diperiksa, pemilik juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap,” kata Eka, Rabu (20/8).
Menurutnya, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP pun memberikan teguran dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kita amankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik kafe diberi surat teguran untuk kemudian diproses sesuai aturan,” ujar Eka.
Eka menegaskan pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.(Jamal)