Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).Sidang ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam menjalankan amanat penegakan Perda.
“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” jelas Rio Ebu dalam keterangannya.
Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya merupakan pemilik kafe yang melanggar jam operasional, sementara empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak menghadiri sidang.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan denda terhadap para pelanggar. Pemilik kafe masing-masing dikenai sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari. Sementara empat PKL dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.
Rio menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran Perda. Ia berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera.
“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat untuk proaktif mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.(Jamal)