Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli pengawasan tempat hiburan malam, Selasa (27/9/2025) dini hari. Hasilnya, lima tempat hiburan kedapatan masih beroperasi hingga lewat batas waktu yang ditentukan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebut aturan hanya memperbolehkan tempat hiburan malam buka sampai pukul 02.00 WIB. Namun, petugas menemukan lima tempat masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB.
“Mendapati hal tersebut kita langsung menghentikan aktivitas, membubarkan pengunjung, serta memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha,” kata Rio.
Tak hanya itu, patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di sana, petugas mendapati sejumlah muda-mudi sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik. “Kegiatan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Rio.
Dijelaskan Rio, para pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan akan dipanggil untuk diproses sesuai hukum. Mereka dinilai menyalahi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, terhadap 18 orang muda-mudi yang terjaring, Satpol PP akan memanggil pihak keluarga untuk pembinaan. “Kami juga beri edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali,” ujar Rio.
Rio mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. “Semua ini demi menjaga norma dan ketertiban umum di Kota Padang,” pungkasnya.(Jamal)













