Jakarta — Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dalam setiap pengelolaan tanah negara, khususnya di atas lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya.
Hal itu disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, beserta jajaran di Kantor Badan Bank Tanah Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Rahmat Hidayat, masyarakat yang sudah lama bermukim dan menggantungkan hidup di atas lahan eks-HGU perlu mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah daerah tidak ingin masyarakat merasa terancam atau kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka tempati.
“Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah bisa lahir solusi yang adil,” tegasnya. (*)













