Padang – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengalami peningkatan pada tahun 2025. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, hingga Oktober 2025 sudah tercatat 15 kasus perceraian.
“Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan, sebab itu hari ini kita melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujar Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, saat membuka Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN Pemko Padang di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Mairizon menjelaskan, tren perceraian ASN berfluktuasi setiap tahun, bahkan sempat meningkat di masa pandemi COVID-19. Tahun 2024 lalu, tercatat 11 kasus perceraian ASN.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani, mengungkapkan seluruh pengajuan perceraian tahun ini berasal dari ASN perempuan.
“Semua permohonan perceraian tahun ini dilakukan oleh ASN perempuan. Paling banyak dari guru sebanyak enam orang, tenaga kesehatan tiga orang, dan tenaga teknis enam orang,” jelas Fitri.
Menurut Fitri, faktor penyebab perceraian di antaranya masalah ekonomi, perselingkuhan, dan KDRT. Untuk menekan angka perceraian, Pemko Padang menggelar sosialisasi bagi pengelola kepegawaian agar bisa menyampaikan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga kepada ASN di instansinya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang, Taufik Zulfahmi. Ia menyebut, konflik rumah tangga seharusnya bisa diselesaikan melalui konsultasi sebelum masalah memuncak.
“Kebiasaan dari keluarga yang mau bercerai, mereka baru berkonsultasi setelah problemnya parah. Padahal, menyelesaikan konflik di masa puncak itu sulit,” ujarnya.
Taufik juga menyinggung fenomena banyaknya perempuan ASN yang menggugat cerai. Menurutnya, dari sisi agama, seorang wanita yang meminta talak tanpa alasan syar’i dapat terkena konsekuensi dosa besar.
Berdasarkan data BPS Kota Padang, angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2021, yaitu sebanyak 1.527 kasus. Angka itu berbanding terbalik dengan tren pernikahan yang justru menurun.
“ASN diimbau untuk tidak menempuh perceraian saat menghadapi konflik rumah tangga. Kami juga sudah menyiapkan layanan konseling melalui aplikasi Samara,” tutupnya.(***)












