Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, Senin (13/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengingatkan para pedagang agar tetap menaati aturan dan disiplin dalam memanfaatkan ruang publik.
“Langkah ini sebagai upaya mendidik masyarakat agar berjualan di lokasi yang diperbolehkan serta menertibkan lapak setelah selesai berjualan,” ujar Chandra, Senin (13/10).
Menurutnya, keberadaan lapak yang ditinggal pemilik membuat kawasan wisata Pantai Padang terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan. Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Beberapa lapak ditemukan dalam kondisi kosong dan ditinggal begitu saja. Ini jelas tidak sesuai aturan dan bisa menurunkan estetika kawasan wisata,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tapi untuk menjaga agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi pengunjung,” ujarnya.
Satpol PP berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang dalam menjaga ketertiban serta mendukung upaya pemerintah kota menciptakan lingkungan yang aman dan indah di kawasan wisata unggulan tersebut.(Jamal)