Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Fokus Cegah Gangguan Ketertiban dan Penyakit Sosial

Jumat, 7 November 2025 | 18:34
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pemerintah Kota Padang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, mengatakan bahwa lahirnya Perda baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.

“Perda sebelumnya, Nomor 11 Tahun 2005, sudah tidak relevan lagi. Sekarang tantangannya berbeda — mulai dari perkembangan teknologi sampai meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan, melalui Perda baru ini, Pemko Padang berharap masyarakat bisa memahami dan menaati aturan demi menciptakan kota yang aman dan nyaman.

“Kita ingin Padang jadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus jadi prioritas utama,” katanya.

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan

Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga mengingatkan para pelaku usaha, terutama di sektor hiburan dan pariwisata, untuk mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur.

“Kami tegaskan agar semua pelaku usaha menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan, tapi perubahan harus diajukan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Selain itu, Pemko Padang memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Linmas yang dinilai telah bekerja maksimal menjaga ketertiban bersama TNI, Polri, dan masyarakat.

Peran Dubalang dan Program ‘Padang Sigap’

Sebagai bentuk penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang sebelumnya telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari Program Unggulan “Padang Sigap”, yang fokus pada pencegahan dini dan deteksi potensi pelanggaran Trantibum di bawah koordinasi Satpol PP.

“Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami minta terus bekerja profesional dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tambah Tarmizi.

Payung Hukum Baru Penegakan Trantibum

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemko Padang, yakni ‘Padang Amanah’.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 itu memiliki sejumlah perubahan penting dibanding regulasi lama.

“Perda ini jadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum bisa terwujud secara berkelanjutan,” kata Chandra.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD terkait, dan perwakilan masyarakat di lingkungan Pemko Padang.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.