Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa dini hari (4/11/2025). Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Patroli dimulai sejak pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan.
“Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik itu terkait jam operasional maupun izin usaha,” kata Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Rozaldi menjelaskan, kegiatan hiburan di luar waktu yang ditetapkan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Seharusnya waktu ini dipergunakan untuk beristirahat, bukan melakukan aktivitas yang tidak perlu,” ujarnya.
Selain menertibkan tempat hiburan, petugas juga melakukan pengecekan ke sejumlah penginapan untuk mencegah adanya aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
“Kami ingin memastikan penginapan di Kota Padang digunakan sesuai tujuan, dan tidak ada aktivitas yang tidak pantas,” tegas Rozaldi.
Dari hasil pengecekan, petugas mengamankan satu pasangan yang kedapatan menginap dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hari. Beberapa remaja yang masih nongkrong di pinggir jalan juga diamankan oleh petugas.
“Empat gadis remaja juga kita amankan. Mereka bersama pasangan yang diamankan di penginapan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut,” terang Rozaldi.
Rozaldi menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas aktivitas yang melanggar aturan maupun norma sosial, sebagai upaya mewujudkan kota yang aman dan tertib bagi masyarakat.(***)













