Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (21/1/2026) di sejumlah titik yang dinilai masih melanggar aturan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan menyasar lokasi-lokasi yang kerap dimanfaatkan PKL untuk berjualan di area publik.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Lokasi pertama yang ditertibkan berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di kawasan ini, petugas mendapati sejumlah PKL menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa payung, meja, dan kursi, yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.

Masih di kawasan Alang Laweh, penertiban dilanjutkan ke Taman Aliran Sungai Kenangan. Di area taman dan sekitarnya, petugas kembali menemukan aktivitas PKL yang memanfaatkan fasilitas umum. Sejumlah gerobak dagangan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kegiatan penertiban kemudian berlanjut ke Padang Utara, tepatnya di sekitar Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan beberapa barang milik PKL, seperti gerobak, termos, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan penertiban, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Satpol PP memberikan teguran serta imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Meskipun ada oknum pedagang yang tidak mengindahkan imbauan petugas, kami tetap mengedepankan dialog agar situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.

Chandra juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

“Kami berharap para PKL dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota, demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.