Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (21/1/2026) di sejumlah titik yang dinilai masih melanggar aturan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan menyasar lokasi-lokasi yang kerap dimanfaatkan PKL untuk berjualan di area publik.
Lokasi pertama yang ditertibkan berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di kawasan ini, petugas mendapati sejumlah PKL menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa payung, meja, dan kursi, yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
Masih di kawasan Alang Laweh, penertiban dilanjutkan ke Taman Aliran Sungai Kenangan. Di area taman dan sekitarnya, petugas kembali menemukan aktivitas PKL yang memanfaatkan fasilitas umum. Sejumlah gerobak dagangan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan penertiban kemudian berlanjut ke Padang Utara, tepatnya di sekitar Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan beberapa barang milik PKL, seperti gerobak, termos, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan penertiban, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Satpol PP memberikan teguran serta imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Meskipun ada oknum pedagang yang tidak mengindahkan imbauan petugas, kami tetap mengedepankan dialog agar situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Chandra juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Kami berharap para PKL dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota, demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(*)













