Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan praktik pungutan liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik strategis kota. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kegiatan pengawasan dan penertiban dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Jhoni Anwar, kawasan Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass. Operasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, bersama Kepala Seksi Kerja Sama Syikhtris selaku komandan lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan PKL yang berjualan di atas lahan fasilitas umum serta melakukan penjangkauan terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.
Harvi Dasnoer mengatakan penertiban dilakukan dengan tindakan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Hal ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini dilakukan agar para pedagang menyadari bahwa aktivitas berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Begitu juga dengan aksi pungutan liar di U-Turn dan persimpangan jalan,” ujar Harvi.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tenda lipat, kursi plastik, tabung gas, payung, timbangan, terpal, hingga gerobak sepeda. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan lima orang PMKS yang melakukan pungutan liar di persimpangan lampu lalu lintas dan U-Turn.
Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Syikhtris, menyebutkan bahwa tindakan pengamanan dilakukan karena pungutan liar yang dilakukan para PMKS sudah bersifat memaksa dan meresahkan pengguna jalan.
“Mereka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa dan menimbulkan keresahan,” kata Syikhtris.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*)