Pasaman – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat kembali melanjutkan penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Kali ini, penertiban dilakukan di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).
Sebelumnya, tim yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar tersebut telah menertibkan aktivitas PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao.
Di lokasi Muaro Tambangan, tim menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin. Meski para pelaku tidak ditemukan di lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan temuan tersebut semakin menguatkan dugaan praktik PETI di kawasan itu.
“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” kata Helmi.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga memasang garis polisi dan spanduk larangan sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan maraknya PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.
“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, untuk menahan diri dari aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kejelasan proses legalitas tersebut.
“Kalau sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Kalau sekarang, menambang tapi dihantui rasa takut dan berisiko merusak alam,” kata Helmi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar dalam menekan PETI, termasuk dengan mendorong penetapan WPR sebagai solusi jangka panjang.
“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar dalam mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Andry, legalitas penambangan tidak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemerintah melalui sektor pajak serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan.
“Yang paling utama, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya.(*)













