Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Genjot PAD, Pemprov Sumbar Pangkas Pajak Kendaraan Umum sampai 70 Persen

Selasa, 7 April 2026 | 06:10
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum hingga 70 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 di Padang.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sektor transportasi umum.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menyebut kebijakan tersebut juga bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Mulai bulan April ini sampai bulan Juni ada pembebasan atas pokok pajak bagi kendaraan bermotor umum. Kita berharap tidak ada lagi kendaraan umum, baik barang maupun penumpang, yang pelatnya tidak diakui karena malas membayar pajak atau karena syaratnya banyak. Sekarang kita permudah,” kata Al Amin Kamis (2/4/2026).

Pembebasan ini diberikan kepada kendaraan umum milik badan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), hingga koperasi.

Adapun rinciannya, kendaraan angkutan barang yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum mendapat pembebasan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Sementara itu, kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau masih dalam proses pengurusan izin memperoleh pembebasan hingga 70 persen.

Kebijakan ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tercatat sebanyak 11.090 kendaraan umum masih menunggak pajak dari total 26.102 kendaraan yang terdaftar.

Pemprov Sumbar berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong legalitas kendaraan umum. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan layanan transportasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.