Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemkab Padangpariaman Pastikan Pilwana Sesuai Aturan

Senin, 20 April 2026 | 18:12
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026. Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, langkah antisipatif langsung dilakukan melalui rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag TPKS, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Dalam arahannya, Hendra Aswara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap responsif terhadap setiap dinamika regulasi, meskipun belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, jajaran Pemkab telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi yang diatur dalam PP tersebut.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi dari PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.

Menurutnya, rapat ini menjadi bagian dari upaya awal dalam memetakan dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna memperoleh arahan dan kepastian kebijakan.

“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menjelang tahapan Pilkades yang akan segera berlangsung.

“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, lanjutnya, berkomitmen untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan.(Rls)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.