Padang — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk ke-13 kalinya, Kabupaten Padang Pariaman sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian prestisius tersebut menjadi bukti konsistensi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., kepada Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (29/5/2026).
Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara yang juga selaku Inspektur, Kepala BPKD M. Fadhly, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zahirman, serta Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman, Lilis.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar JKA.
Menurutnya, capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi cerminan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan, raihan WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, DPRD, jajaran OPD, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP ini. Ke depan, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto Eko Putra menjelaskan opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam jangka waktu 60 hari.
“Rencana aksi atas LHP ini harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari, termasuk penyampaian surat pernyataan, penyetoran pengembalian ke kas daerah, dan pelaksanaan rekomendasi lainnya,” tegas Sudarminto.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah laporan penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Hendra, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kita berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta doa masyarakat ranah dan rantau,” ujar Hendra.
Dengan torehan opini WTP ke-13 secara berturut-turut ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan konsistensinya sebagai daerah yang mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan, memperkuat transparansi, serta menghadirkan pemerintahan yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.(*)












