Daerah

Pol PP Padang Tertibkan PKL yang Masih Gunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk Berjualan

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, Kamis (21/5/2026) siang. Penertiban dilakukan di sejumlah titik karena aktivitas pedagang dinilai mengganggu ketertiban umum dan akses pejalan kaki.

Dalam patroli tersebut, personel Pol PP menyisir sejumlah kawasan padat aktivitas perdagangan seperti Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Petugas melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pedagang yang masih nekat memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Sejumlah barang milik pedagang turut diamankan petugas, mulai dari gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner hingga perlengkapan dagangan lain yang ditempatkan di trotoar maupun badan jalan.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pedagang yang melanggar aturan dan menggunakan fasilitas umum untuk berdagang.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” kata Chandra.

Menurutnya, patroli dan penertiban rutin dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan di Kota Padang.

Ia juga mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak kembali menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan.(Jamal)