Solok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menemukan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas di SPBU 14.273.548 Kabupaten Solok.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, saat sidak berlangsung petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar.
“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kubung.
Di lokasi, polisi menemukan sebanyak 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas sekitar 30 liter per jeriken.
Menurut Andri, BBM subsidi itu diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Solok.
“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial F untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka guna proses hukum.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.(Jamal)