Padang – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran terkait mitigasi kabut asap terhadap kesehatan. Kebijakan ini menyusul terpantau adanya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.
Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan, penurunan kualitas udara dipengaruhi kabut asap dari kebakaran lahan serta faktor cuaca. Kondisi itu dinilai berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pemko Padang mengimbau masyarakat melakukan sejumlah langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan.
Salah satunya dengan membatasi dan mengatur aktivitas di luar ruangan. Masyarakat diminta menjadwalkan kegiatan luar ruangan ketika kualitas udara relatif lebih baik, apabila memungkinkan.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis juga dianjurkan sebisa mungkin melakukan aktivitas di dalam ruangan.
Selain itu, sekolah dan tempat kerja diminta mempertimbangkan pengurangan aktivitas di luar ruangan apabila indeks kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Warga Diminta Gunakan Masker
Pemko Padang juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker dengan benar ketika beraktivitas di luar rumah.
Masker yang digunakan diutamakan yang mampu menyaring partikel halus atau PM2.5, seperti N95, KN95, atau masker bedah.
Masker harus menutup hidung dan mulut dengan rapat tanpa celah. Masyarakat juga diminta mengganti masker secara berkala, terutama apabila masker sudah lembap, kotor, atau rusak.
Untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah, warga diimbau menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara di luar sedang buruk. Jendela dapat kembali dibuka ketika kondisi udara membaik untuk membantu sirkulasi.
Pemko juga menyarankan penggunaan air purifier apabila tersedia, serta membersihkan filternya secara rutin.
Masyarakat diminta menghindari aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara di dalam maupun sekitar rumah, termasuk merokok di dalam ruangan dan melakukan pembakaran sampah.
“Mitigasi kabut asap terhadap kesehatan perlu dilakukan secara disiplin dan berkesinambungan,” demikian inti imbauan dalam surat edaran tersebut.
Warga juga dianjurkan membersihkan rumah secara berkala menggunakan lap basah untuk mengurangi debu atau partikel yang menempel di permukaan.
Surat edaran tersebut menjadi langkah Pemko Padang untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan masyarakat selama kualitas udara mengalami penurunan akibat kabut asap.(Jamal)