Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awal 2021, KI Sumbar Gelar Dua Sidang dalam Sehari

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:42
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Dua sidang sengketa informasi publik menjadi langkah awal bagi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu di awal 2021 ini. Sidang sengketa informasi publik tersebut digelar di ruang sidang Kantor KI Sumbat pada Rabu 13/1.

“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penanda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.

BacaJuga

Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

Pemko Pariaman Bersama BPOM Sidak Pasar Pabukoan

Kedua sidang sengketa informasi publik itu yakni, Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada Pukul 11.00 WIB, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

“Agenda persidangan hari ini adalah Pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon,” sebut Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi.

Sidang sengketa informasi publik kedua dimulai pada pukul 14.00 Wib, dengan agenda pembacaan putusan majelis komisioner KI Sumbar tentang permasalahan informasi dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo,” jelas Arif.

Sidang putusan yang dibacakan oleh majelis komisioner secara bergantian itu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo.

Berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Majelis Komisi Informasi juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Dijelaskan Arif Yumardi, dengan mengelar dua Sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yg ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi covid 19.

“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi.

“Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,” pungkasnya.(Jamal)

Tags: Komisi InformasiPadangSumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:04

...

Pemko Pariaman Bersama BPOM Sidak Pasar Pabukoan

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:01

...

Pemko Pariaman Kebut Pengerjaan Joging Track GOR Rawang

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:58

...

Yota Balad Minta Pemenuhan Kebutuhan SPPG Utamakan dari Kota Pariaman

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:55

...

Pemko Pariaman Gelar Dialog Monev Perjanjian Kinerja, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:53

...

Yota Balad Terima Kunjungan Pangdam XX/TIB dalam Safari Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:52

...

Padang Mundur dari Tuan Rumah Bersama Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:49

...

Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Padang Timur

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:46

...

BERITA TERKINI

Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:04

Pemko Pariaman Bersama BPOM Sidak Pasar Pabukoan

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:01

Pemko Pariaman Kebut Pengerjaan Joging Track GOR Rawang

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:58

Yota Balad Minta Pemenuhan Kebutuhan SPPG Utamakan dari Kota Pariaman

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:55

Pemko Pariaman Gelar Dialog Monev Perjanjian Kinerja, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:53

Yota Balad Terima Kunjungan Pangdam XX/TIB dalam Safari Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:52

Padang Mundur dari Tuan Rumah Bersama Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:49

Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Padang Timur

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:46
Oplus_0

Wagub Vasko Safari Ramadan di Padangpariaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:34

JKA Sambut Safari Ramadan Pemprov Sumbar di Masjid Syuhada

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:24

PKK Padangpariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Ulakan Tapakis

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:20
Oplus_0

BPS Padangpariaman Gelar Pembinaan Statistik Sektoral

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.